Laman

Selasa, 30 April 2013

Penerapan Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum di Tengah Krisis Demokrasi

REVIEW 1
Penerapan Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum di tengah Krisis Demokrasi


OLEH:

Yanto Sufriadi
Fakultas Hukum Universitas Hazairin
Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 1 Bengkulu

Abstract

This research is focused on the impact of globalization within the justice, welfare, and democracy, as well as to the question about what kind of law that is possible to create the justice and the welfare in the middle of democracy crisis is and also the question about how to apply that in Indonesia’s court. This study uses socio-legal approach which is mainly committing a quantitative method, based on the literature data. By using socio-legal approach, this study will conduct two kind approaches, which are social and normative juridical. This research makes claim that the globalization has finally made an impact to the happen of economy discriminatory and the widen case of poverty. Poverty will lead a bad impact to the democracy. In a situation of elitist legislation product, the settlement of law that is based on the legalpositivism tradition, it will give impact to the spread of discrimination and poverty. Because of it, in the middle of elitism legislation product, the progressive application of law can be considered as the alternative way to bring out the justice and the welfare for the people. The practice of Indonesia’s court has shown its development to the law’s progressive movement, nevertheless, the legal-positivism mainstream is still laid on several judges.

Abstrak

Penelitian ini difokuskan pada dampak globalisasi terhadap keadilan, kesejahteraan dan demokrasi serta konsep hukum yang bagaimanakah yang lebih memungkinkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat di tengah krisis demokrasi dan bagaimanakah pelaksanaan dalam praktik pengadilan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah socio-legal approach yang bersifat kualitatif, berdasarkan data kepustakaan. Dengan pendekatan socio-legal approach, studi ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan sosial dan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan globalisasi telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan (ketidakadilan) ekonomi dan meluasnya kemiskinan. Kemiskinan akan berdampak buruk terhadap demokrasi. Dalam situasi produk legislasi yang elitis, maka penerapan hukum yang didasarkan pada tradisi legal-positivism, akan semakin memperluas ketidakadilan dan kemiskinan. Karena, itu, di tengah situasi produk legislasi yang elitis, penerapan hukum secara progresif, merupakan cara alternatif yang lebih memungkinkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Praktik pengadilan di Indonesia, menunjukkan mulai berkembangnya cara-cara penerapan hukum yang progresif, namun tradisi legal-positivism masih menjadi mainstream para hakim.

Keywords : Globalization, democracy, justice, progressive law.


Pendahuluan

Hubungan hukum, keadilan dan demokrasi menjadi urgen untuk kembali di diskusikan, terutama berkaitan dengan pengaruh dari globalisasi. Pada satu sisi, globalisasi diyakini sebagai pendorong gelombang demokrasi dunia. Huntington menyebutkan bahwa sekarang ini, tidak kurang 117 negara di dunia dari sekitar 191 negara telah melakukan pemilihan umum multipartai. Ini berarti bahwa sistem politik demokrasi telah dianut oleh sebahagian besar negara-negara di dunia. Ini membangkitkan optimisme terhadap globalisasi, karena dengan meluasnya demokrasi, hukum perundang-undangan yang merupakan produk politik tersebut, diharapkan akan lebih merupakan ekspresi kepentingan rakyat banyak dari pada kepentingan elit, sehingga akan lebih berkeadilan. Pada sisi lain, ditengah optimisme yang demikian, juga muncul kekhawatiran yang sama besarnya. Struktur ekonomi global, mengalami banyak perubahan. Negara bangsa dalam konteks ini tidak lagi menjadi aktor tunggal dalam hukum, ekonomi, dan politik internasional. Peran negara banyak dipengaruhi oleh lembaga-lembaga internasional dan negara-negara kawasan.
Lembaga-lembaga internasional, seperti WTO, IMF dan Bank Dunia, telah menjadi suatu kekuatan yang sangat berpengaruh di luar negara bangsa, bahkan dalam kasus tertentu, lembaga-lembaga ini mempunyai daya pemaksa yang sangat kuat dalam pembentukan hukum perundang-undangan untuk mendukung missi globalisasi ekonomi; terutama terhadap negara-negara yang mengalami krisis.3 Pertumbuhan perusahaan multinasional (MNCs). dalam beberapa dekade belakangan, juga telah menjadi aktor ekonomi politik internasional yang semakin penting, yang dalam kiprahnya banyak mempengaruhi kebijakan negara nasional, untuk melahirkan kebijakan yang menguntungkan kepentingannya. Situasi yang demikian, dapat berdampak buruk terhadap demokrasi, terutama berkaitan dengan pembentukan hukum yang dihasilkan dari proses legislasi, yang cenderung akan lebih berpihak pada kepentingan elit dari pada kepentingan rakyat banyak di negara tersebut, sehingga tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat banyak akan menjauh dari harapan.
Dalam situasi hukum perundang-undangan yang elitis demikian, maka apabila penerapan hukum perundang-undangan dilakukan dengan menggunakan konsep hukum sebagaimana yang dipahami dalam tradisi berpikir legal-positivism; yang memandang hukum hanya sebatas pada lingkaran peraturan perundang-undangan dan yang melakukan pemaknaan perundang-undangan secara formal-tekstual; dengan mengabaikan nilai-nilai sosial dalam masyarakat, maka yang akan terjadi adalah hukum yang mengabdi kepada kepentingan elit, bukan kepada kepentingan rakyat banyak, sehingga tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan akan semakin jauh dari apa yang diharapkan.Untuk itu, penerapan hukum memerlukan adanya konsep hukum lain, yang lebih memungkinkan pencapaian tujuan hukum untuk mewjudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat banyak. Konsep hukum progresif, yang memaknai hukum untuk manusia dan masyarakat dan bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, merupakan alternatif yang dapat dipergunakan dalam penerapan hukum, yang lebih memungkinkan untuk mewujudkan tujuan hukum yang demikian itu.




Rumusan Masalah

Pertama, bagaimanakah dampak globalisasi terhadap keadilan, kesejahteraan dan demokrasi? Kedua, konsep hukum yang bagaimanakah yang lebih memungkinkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat di tengah krisis demokrasi dan bagaimanakah pelaksanaan dalam praktik pengadilan di Indonesia?

Tujuan Penelitian

Pertama, untuk menjelaskan bagaimana dampak globaliasi terhadap keadilan, kesejahteraan dan demokrasi serta bagaimana dampak dari krisis demokrasi terhadap hukum yang dihasilkan dari proses legislasi. Kedua, untuk menjelaskan penggunaan konsep hukum progresif sebagai cara alternatif yang dapat dipergunakan dalam penegakan hukum di tengah situasi krisis, dan bagaimana konsep tersebut telah diterapkan dalam praktik pengadilan di Indonesia.

Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam studi ini adalah socio-legal approach yang bersifat kualitatif, berdasarkan data kepustakaan. Dengan pendekatan socio-legal approach, studi ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan sosial dan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan sosial dipergunakan untuk menganalisis situasi sosialekonomi dan sosial politik, guna menjelaskan nilai-nilai keadilan, kesejahteraan dan nilai demokrasi yang terwujud dalam masyarakat sebagai dampak globalisasi.
Sedangkan pendekatan yuridis normatif dipergunakan untuk menganalisis norma peraturan perundang-undangan dan putusan hakim, dengan mengacu pada nilainilai kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat. Analisis yang dilakukan bersifat kualitatif; yang tidak menekankan pada kuantitas data; melainkan pada kualitasnya. Studi dilakukan menggunakan data kepustakaan, dengan menelusuri dokumen peraturan perundang-undangan, buku, jurnal hukum, hasil-hasil penelitian dan putusan pengadilan yang relevan untuk menjelaskan permasalahan dalam studi ini.
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar